PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI

     Setiap empat atau lima tahun sekali, setiap sekolah atau madrasah harus mengajukan akreditasi. Oleh karena itu setiap sekolah yang akan habis masa akreditasinya harus mengajukan surat https://drive.google.com/file/d/1X_paoo1rkLi8F9fcNRbQhQ55H1f1XAI7/view?usp=drivesdk. Setelah itu BAN-S/M akan membuat list sekolah-sekolah yang harus akreditasi atau Reakreditasi.
      Sekolah/madrasah yang masuk list akreditasi selanjutnya harus mengisi SISPENA. Setelah itu sekolah tinggal menunggu apakah akan divisitasi, atau akan mendapat sertifikat perpanjangan otomatis dari BAN S/M.
     Setelah dilakukan visitasi oleh Asesor ke sekolah/madrasah baik secara luring maupun daring, maka selanjutnya BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah tersebut.
     Menurut BAN-S/M bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
     Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.
     Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

     Untuk mengetahui hasil akreditasi, silahkan klik link di bawah ini link Pengumuman BANS/N Pusat:

Pengumuman Hasil Akreditasi

SK Hasil Automasi Akreditasi 2023