KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI
Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen
sebagai berikut:
Dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi
1. Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.
2. Rencana kerja tahunan.
3. Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
4. Kalender tahunan kegiatan pendidikan.
5. Contoh perencanaan pembelajaran.
6. Foto lingkungan belajar.
7. Video lingkungan belajar
Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir)
Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar
Butir 1
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Butir 2
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
Butir 3
Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Butir 4
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Butir 5
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Butir 6
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Butir 7
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
Butir 8
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.
Butir 9
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Butir 10
Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran
Butir 11
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Butir 12
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
Butir 13
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
Butir 14
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, kebangsaan, karakter,
dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.
Silahkan download Instrumen Akreditasi BAN-PDM 2024 di bawah ini