Setelah dilakukan visitasi oleh Asesor ke sekolah/madrasah baik
secara luring maupun daring, maka selanjutnya BAN-S/M akan mengumumkan hasil
akreditasi sekolah/madrasah tersebut.
Menurut BAN-S/M bahwa
masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan
hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M
dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan
untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M
Provinsi dan/atau BAN-S/M.
Apabila sampai dengan
14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari
sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil
penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Silahkan download Pengumuman Hasil Akreditasi di bawah ini:
1. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN I
2. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN II
3. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN III
4. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN IV
5. HASIL PENETAPAN AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN V
6. Hasil Akreditasi tahun 2022 penetapan ke VI
7. Hasil Akreditasi tahun 2022 penetapan ke VII
8, HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN KE VIII
9. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN KE IX
2. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN II
3. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN III
4. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN IV
5. HASIL PENETAPAN AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN V
6. Hasil Akreditasi tahun 2022 penetapan ke VI
7. Hasil Akreditasi tahun 2022 penetapan ke VII
8, HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN KE VIII
9. HASIL AKREDITASI TAHUN 2022 PENETAPAN KE IX
No comments:
Post a Comment