PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022 I, II, III, IV, V, VI, VII,VIII,IX DAN AUTOMASI I dan II

     Setelah dilakukan visitasi oleh Asesor ke sekolah/madrasah baik secara luring maupun daring, maka selanjutnya BAN-S/M akan mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah tersebut.
     Menurut BAN-S/M bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
     Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M.
     Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
     Silahkan download Pengumuman Hasil Akreditasi di bawah ini:


No comments: