PERANGKAT PEMBELAJARAN K13 MTS/SMP SEMESTER GENAP (LENGKAP)

 

Pada Kurikulum 2013 (K13) ada beberapa perangkat pembelajaran yang harus disusun oleh guru yang meliputi:

1. Silabus

Silabur merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran yang terdiri dari kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, setiap silabus harus mengandung sembilan komponen, yaitu:

a.       Identitas mata pelajaran

b.      Identitas sekolah

c.       Kompetensi inti

d.      Kompetensi dasar

e.       Materi pokok

f.        Kegiatan pembelajaran

g.      Penilaian

h.      Alokasi waktu

i.        Sumber belajar

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah sebuah rencana pembelajaran yang dikembangkan dari silabus untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan. 

Dalam RPP K13, ada 13 komponen yang harus tercantum di dalamnya, yaitu:

a.       Identitas sekolah

b.      Identitas mata pelajaran

c.       Kelas/semester

d.      Materi pokok

e.       Alokasi waktu

f.        Tujuan pembelajaran

g.      Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi

h.      Materi pembelajaran

i.        Pendekatan, metode dan model pembelajaran

j.        Media pembelajaran

k.      Sumber belajar

l.        Kegiatan/langkah-langkah pembelajaran

m.    Penilaian hasil pembelajaran

3. Kalender Akademik

Dalam perangkat pembelajaran K13 juga harus tercantum kalender akademik. Kalender akademik adalah jadwal kegiatan akademik yang akan dilakukan selama satu tahun

Umumnya, kalender akademik ini terdiri dari dua macam, yakni kalender akademik semester ganjil dan kalender akademik semester genap. 

Adapun tujuan dibuatnya kalender akademik adalah sebagai acuan bagi pengelola dan pendidikan saat penyusunan kegiatan pembelajaran dalam satu tahun. 

Kalender akademik juga bisa menjadi informasi untuk orang tua siswa mengenai berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dan diikuti oleh siswa selama satu tahun. 

4. Program Tahunan (Prota)

Program tahunan atau sering disingkat menjadi prota adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. 

Dalam penyusunan prota, guru harus memperhatikan analisis kurikulum dan perhitungan pekan efektif. 

Selain itu, guru juga harus memperhatikan komponen-komponen yang harus tercantum di dalamnya, antara lain identifikasi satuan pendidikan, mata pelajaran, dan tahun pelajaran, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, alokasi waktu, dan keterangan. 

5. Program Semester (Promes)

Selain prota, dalam perangkat pembelajaran K13 juga harus tercantum program semester atau promes. Promes sendiri dapat diartikan sebagai bentuk penjabaran dari prota. 

Di dalamnya, terdapat hal-hal yang ingin diraih selama satu semester secara garis besar dengan memperhatikan prota dan alokasi waktu setiap minggu. Promes ini akan memudahkan guru dalam menuntaskan mata pelajaran yang diampu. 

6. Rincian Pekan Efektif

Rincian pekan efektif (RPE) adalah hitungan jumlah keseluruhan dari pekan atau pertemuan yang efektif dari kegiatan pembelajaran di sekolah selama setahun. Pembuatan RPE ini harus mengacu pada kalender akademik yang telah disusun

dan lain lain 


Silahkan download pada link berikut:

PERANGKAT PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP

No comments: