a. Usaha Pengembangan Madrasah/Sekolah
b. Pelaksanaan Tugas Manajerial
c. Pengembangan Kewirausahaan
d. Supervisi
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi telah mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk pula dalam upaya membina dan meningkatkan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala madrasah. Kompetensi supervisi merupakan satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang kepala madrasah sebagai upaya penjaminan mutu proses pembelajaran pada satuan pendidikan yaitu dengan memberikan ruang kepada guru untuk menumbuhkan kreasi dan inovasi untuk mewujudkan pembelajaran sesuai kebutuhan abad 21.
Dalam rangka penjaminan mutu tersebut, kepala madrasah/sekolah perlu melaksanakan supervisi pembelajaran yakni kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan, pemantauan, dan pelatihan profesionalitas pembelajaran, baik pada aspek kompetensi maupun pelaksanaan tugas pokok pembelajaran dalam rangka membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, mengevaluasi, menganalisis proses pembelajaran. Hal ini dilakukan oleh kepala madrasah terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya, agar guru lebih profesional dalam bidangnya,
Kegiatan supervisi pembelajaran yang dilakukan kepala madrasah meliputi tiga tahap kegiatan secara berkesinambungan dan merupakan satu siklus yang dimulai dari perencanaan supervisi, pelaksanaan supervisi, dan kegiatan menindaklanjuti hasil supervisi untuk perbaikan proses pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diarahkan untuk memastikan perbaikan mutu pembelajaran. Implementasi kegiatan supervisi pembelajaran perlu dilengkapi dengan pendampingan menuju pembelajaran yang berkualitas dan dilakukan tidak berorientasi pada dokumen adsminitratif dan dalam pelaksanaannya tidak hanya diarahkan lepada penilaian kinerja pembelajaran.
B. Tujuan Supervisi
1. Terwujudnya penjaminan mutu pembelajaran.
2. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3. Untuk mengetahui kompetensi guru sebagai tenaga dalam melaksanakan proses pembelajaran.
4. Untuk mengetahui kompetensi guru dalam mengembangkan instrumen penilaian dalam melaksanakan penilaian, selama proses pembelajaran atau penilaian hasil belajar
C. Manfaat
1. Sebagai sarana dalam meningkatkan mutu pembelajaran .
2. Guru yang disupervisi akan mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam membuat perencanaan pembelajaran.
3. Guru yang bersangkutan akan mengetahui kelebihan dan kekurangannya dalam merencanakan dan mengembangkan instrumen penilaian pembelajaran.
4. Sebagai bahan refleksi guru untuk menambah dan meningkatkan wawasan serta pengetahuan.
Silahkan download file Supervisi pada link di bawah ini:
No comments:
Post a Comment