PERANGKAT PEMBELAJARAN IKM SD/MI

     Dalam Kurikulum Merdeka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) diganti dengan nama Modul Ajar. Modul ajar ini merupakan perangkat pembelajaran yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai pedoman dalam proses pembelajaran untuk mencapai profil pelajar pancasila (PPP) dan Capaian Pembelajaran (CP). 

     Modul Ajar dijabarkan dari Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang dalam Kurikulum sebelumnya disebut Silabus. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dijabarkan dari Capaian Pembelajaran (CP) dan disusun atas dasar fase atau tahap perkembangan murid. 

     Fase atau tahap perkembangan murid/peserta didik dibagi menjadi 6 (enam) etape, yaitu:

1. Fase A adalah kelas 1 dan 2 SD/MI

2. Fase B adalah kelas 3 dan 4 SD/MI

3. Fase C adalah kelas 5 dan 6 SD/MI

4. Fase D adalah kelas 6, 7, 8 SMP/MTs

5. Fase E adalah kelas 10 SMA/MA/SMK

6. Fase F adalah kelas 11, 12 SMA/MA/SMK

Prinsip Asesmen:

a.            Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya;

b.           Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran;

c.            Asesmen dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable) untuk menjelaskan kemajuan belajar, menentukan keputusan tentang langkah dan sebagai dasar untuk menyusun program pembelajaran yang sesuai selanjutnya

d.            Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif, memberikan informasi yang bermanfaat tentang karakter dan kompetensi yang dicapai, serta strategi tindak lanjut;

e.              Hasil asesmen digunakan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Rencana Asesmen dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Atau Modul Ajar

1. Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

a. Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta didik untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan guru dalam merancang pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaporkan dalam rapor.

b. Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam kategori asesmen formatif

2. Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang. Kedua jenis asesmen ini tidak harus digunakan dalam suatu rencana pelaksanaan pembelajaran atau modul ajar, tergantung pada cakupan tujuan pembelajaran.

(Disadur dari Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen)

 Silahkan download di bawa ini:

1. Modul Ajar SD/MI

2. ATP SD/MI

3. CP

4. Modul Proyek P5 Fase A

5. Modul Proyek P5 Fase B

6. Buku Teks IKM SD/MI

7. KKTP/KKM

8. Prota Prosem IKM

9. Asesmen/Penilaian IKM


No comments: