INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) 2024

KOMPONEN INSTRUMEN AKREDITASI

Aspek kualitas dalam proses akreditasi disusun berdasarkan 4 komponen

sebagai berikut:

Dokumen Satuan Pendidikan yang Wajib Diunggah Sebelum Visitasi

1. Kurikulum di tingkat satuan pendidikan.

2. Rencana kerja tahunan.

3. Rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.

4. Kalender tahunan kegiatan pendidikan.

5. Contoh perencanaan pembelajaran.

6. Foto lingkungan belajar.

7. Video lingkungan belajar




Instrumen Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA (Komponen dan Butir)

Komponen 1: Iklim Lingkungan Belajar 

Butir 1

Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Butir 2

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif bagi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

Butir 3

Satuan pendidikan memiliki/mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 4

Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Butir 5

Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun kesehatan fisik dan psikis pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Butir 6

Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta supervisi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Butir 7

Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

Butir 8

Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Butir 9

Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

 

Butir 10

Kepala Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.


Komponen 3: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran

Butir 11

Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.


Butir 12

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Butir 13

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.

Butir 14

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, kebangsaan, karakter, dan kompetensi yang relevan bagi peserta didik.

Silahkan download Instrumen Akreditasi BAN-PDM 2024 di bawah ini

Instrumen Akreditasi 2024