Sejak tahun 2018, sistem akreditasi sekolah/madrasah mengalami perubahan yang signifikan. Selain basis penilaiannya berubah, yaitu dari penilaian berbasis compliance (pemenuhan administrasi) berubah menjadi penilaian berbasis performance (kinerja). Segingga Instrumen Akreditasinya yang dahulu terbagi menjadi 8 penilaian, sesuai pembagian 8 standar nasional pendidikan (SNP), yaitu : 1) Standar Isi 2) Standar Proses 3) Standar Kelulusan 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5) Standar Sarana dan Prasarana 6) Standar Pengelolaan 7) Standar Pembiayaan 8) Standar Penilaian. Sekarang berubah menjadi 4 kompone, yaitu 1. Mutu lulusan 2. Proses pembelajaran 3. Mutu Guru. 4. Manajemen sekolah/Madrasah.
Selain basis penilaiannya berubah, sistemnya juga disederhanakan, yaitu Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) . Sispena-S/M mulau diperkenalkan sejak tahun 2017 tersebut merupakan terobosan baru BAN-S/M untuk menyederhanakan proses pelaksanaan akreditasi. Dengan Sispena-S/M, para asesor didorong untuk melakukan penilan/asesmen secara langsung yabg bersentuhan dengan mutu satuan pendidikan, yaitu sekolah/madrasah.
Data Sispena akan terintegrasi dengan data sekolah yang diinput pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikandan Kebudayaan dan juga data madrasah yang ada pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. ispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sispena merupakan pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah apakah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Data Isian Akreditasi (DIA) yang ada di Sispena harus diisi oleh sekolah/madrasah, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan audit oleh BAN-S/M untuk menentukan kelayakan serta menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia. Audit DIA dilakukan untuk memastikan skor penilaian 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan memenuhi batas minimal dan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.
Silahkan buka link di bawah ini:
No comments:
Post a Comment