APLIKASI PKG TERBARU 2022 DAN TEMPLAT LAPORAN PKG

Latar Belakang    

     Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya. Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat.

     Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.” Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik demi masa depan Bangsa Indonesia. Dalam rangka membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, yakni untuk mencapai Visi Kemdikbud 2025 melalui proses pembelajaran yang berkualitas, perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru secara berkelanjutan dan teratur. Penilaian Kinerja Guru merupakan rangkaian dari suatu proses pengelolaan kinerja guru di sekolah/madrasah. Proses pengelolaan kinerja guru terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru), Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

    Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

     Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualit pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.

     Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PKGuru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia.

      Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru. Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK. Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini.

     Oleh karena itulah maka perlu disusun pula instrumen PK Guru PAUD. Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru Pendidikan Khusus. Penyempurnaan         Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan
Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah;
12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibdtidaiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional PAUD; dan
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi
dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
25. Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan
Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

Tujuan
Pedoman Pengelolaan PK Guru ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1. memberikan acuan standar dalam pengelolaan PK Guru;
2. memberikan informasi tentang pengelolaan PK Guru; dan
3. memberikan penguatan bahwa PK Guru merupakan suatu sistem penilaian kinerja
yang berbasis fakta/data sebagai bukti kinerja guru;

Sasaran

Sasaran Pedoman Pengelolaan PK Guru ini adalah sebagai berikut:
1. Direktorat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani guru;
2. Direktorat pada Kementerian Agama yang menangani guru;
3. Lembaga pada Kementerian lain yang menangani guru;
4. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
6. Dinas Pendidikan Provinsi;
7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
8. Pengawas Sekolah/Madrasah;
9. Kepala Sekolah/Madrasah; dan
10. Guru.
11. Orang tua peserta didik
12. Instansi/Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

Silahkan klik dan download  link di bawah ini:

Link FILE PKG KEMENAG

Link FILE PKG KEMDIKBUD

No comments: