Pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah yang menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, orientasi penilaiannya berbasis performance (kinerja) yang berbeda dengan akreditasi sekolah/madrasah sebelumnya yang berbasis complience (pemenuhan administrasi). Sehingga pembagian instrumen akreditasinya pun juga berubah, yang dulu ada 8 komponen, sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
2. Standar Proses
3. Standar Kelulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian.
Sedangkan sekarang hanya ada 4 komponen, yaitu :
1. Mutu Lulusan2. Proses Pembelajaran
3. Mutu Guru
4. Manajemen Sekolah/Madrasah.
Komponen Mutu Lulusan ini sangat penting dalam penilaian akreditasi, oleh karena itu bobot nilainya paling tinggi, yaitu 35. Karena komponen ini akan menunjukkan dan membuktikan hasil/output dari sekolah/madrasah. Pada komponen ini akan digali mulai dari ketertiban dan kedisiplinan siswa, ketaatan siswa kepada aturan agama dan toleransi beragama, sikap tanggung jawab siswa, masalah perundungan/bully, keterampilan abad-21 siswa, keterampilan berkolaborasi siswa baik dalam KBM, ekstra maupun dengan organisasi diluar sekolah, Sikap dan berfikir kritis, Kreatif dan Inovasi, mampu berekspresi dan berkreasi serta berprestasi, peningkatan prestasi, Kepuasan stakeholder.
Komponen kedua yaitu Proses Pembelajaran, termasuk komponen yang nilainya tinggi setelah Mutu Lulusan. Pada komponen ini ada 7 butir pertanyaan dengan bobot nilai 29.
Komponen ini sangat penting, karena dari proses pembelajaran inilah yang akan menghasilkan out yaitu mutu lulusan. Kalau mutu lulusannya sangat baik, seharusnya prosesnya juga sangat baik. Jika mutu lulusannya sangat baik, kok prosesnya kurang baik, maka ini jelas ada something wrong. Juga sebaliknya jika prosesnya sangat baik, ko' outputnya kurang baik, ini jelas ada masalah.
Oleh karena itu tentang supervisi ini akan digali oleh asesor mulai dari Program Supervisi, Jadwal Supervisi, SK Tim Supervisi, Instrumen Supervisi (instrumen perencanaan pembelajaran, instrumen pelaksanaan pembelajaran, instrumen penilaian) jangan lupa kepala sekolah/madrasah mengisi kolom komentar pada intrumen supervisi dan tindak lanjutnya setelah disupervisi, kemudian laporan hasil supervisi, dan tindak lanjutnya. Juga jangan lupa supervisi manajerial kepada tenaga kependidikan.
Kemudian RKS/M dan RKTS/M atau RKAS/M, silahkan diperbaiki disesuaikan/ditambahi dengan program kegiatan semua yang ada di sekolah/madrasah yang akan ditampilkan pada akreditasi, misalnya tentang program Literasi, KIR, Lomba yang berkaitan dengan kolaborasi siswa, peningkatan kreativitas dan prestasi siswa, peningkatan mutu guru dll.
Mari semua dipersiapkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin, jangan menganggap remeh karena sekolah/madrasahnya dulu dapat A, dan pasti akan dapat A lagi, ini belum tentu.
Semoga Bpk/ibu dan kita semua sukses....
No comments:
Post a Comment