Dalam rangka pemulihan pembelajaran, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam bidang pendidikan salah satunya melalui kurikulum. Kurikulum mempengaruhi materi pembelajaran, kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik. Untuk itulah pemerintah mengembangkan kurikulum merdeka sebagai bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran.
Sesuai dengan
kebijakan pemerintah saat ini, satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum
yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Tiga opsi kurikulum
tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang
disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka yang resmi
diluncurkan pada tanggal 11 Februari 2022. Kurikulum merdeka merupakan kurikulum
dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal
agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan
kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar
sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat
peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan
berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut
tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga
tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Dalam Kurilulum
merdeka terdapat kebijakan tentang muatan lokal:
(a) Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran
lain. Satuan pendidikandan/atau pemerintah daerah dapat menentukan Capaian
Pembelajaran (CP) untuk muatan lokal yang kemudian dapat dipetakan ke dalam
mata pelajaran lainnya.
(b) Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek
penguatan profil pelajar Pancasila. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah
daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil
pelajar Pancasila.
(c) Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang
berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Satuan pendidikan
dan/atau pemerintah daerah dapat mengembangkan mapel khusus muatan lokal yang
berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh,
mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan
sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan
pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya
maksimum 72 JP per tahun atau 2 JP per minggu.
Relevan dengan
hal ini Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan beberapa kebijakan tentang
upaya pengembangan dan pelestarian Bahasa Bali yang merupakan bagian dari
kebudayaan daerah dan unsur kebudayaan nasional. Upaya pengembangan,
pemanfaatan dan pembinaan Bahasa Bali diwujudkan dengan pengaturan kebijakan
yang tepat dan terarah dalam bentuk Perda Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang
pembinaan, pengembangan dan pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang
kemudian digantikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang mewajibkan seluruh jalur dan jenjang
pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah sebagai muatan lokal/mata
pelajaran wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam per minggu. Sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan
Sastra Bali, dinyatakan bahwa Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi
antara lain: (a) melambangkan kebanggaan dan identitas Daerah serta masyarakat
penutur dan pendukung Bahasa Bali, (b) merupakan alat komunikasi dan ekspresi
dalam keluarga (c) sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu, (d)
sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman, banjar adat, dan lembaga adat
lainnya, (e) memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang saling menunjang
dan menghidupi satu dengan yang lainnya, dan (f) mengungkapkan budaya dan unsur
kreativitas masyarakat penutur serta pendukungnya. Dalam kaitannya dengan
pengembangan kurikulum Muatan lokal Bahasa Bali diharapkan dapat membentuk
pemahaman dan nilai positif peserta didik terhadap potensi di daerah tempat
tinggalnya khususnya pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang
bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan dan keterampilan kepada
peserta didik agar: (1) mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan
alam, social dan budayanya, (2) memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta
pengetauhuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan
masyarakat pada umumnya dan (3) memiliki sikap perilaku yang selaras dengan
nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya serta melestarikan dan
mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangkamenungjang pembangunan
nasional.
Melalui
pembelajaran Bahasa Bali diharapkan peserta didik menunjukan karakter dan
kompetensi yang menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tercapai profil
pelajar Pancasila. Peserta didik dengan lebih mudah tentang lingkungan dan
kebudayaan di daerahnya serta bahan-bahan yang bersifat aplikatif dan terintegrasi
dengan kehidupan nyata, dapat memanfaatkan sumber-sumber belajar setempat untuk
kepentingan pembelajaran di sekolah, meningkatkan pengetahuan, keterampilan,
sikap dan nilai-nilai yang menunjang pembangunan daerahnya, mengembangkan
materi muatan lokal yang dapat menghasilkan nilai ekonomi tinggi di daerahnya
sehingga dapat hidup mandiri, menolong orang tuanya dan menolong dirinya
sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, menerapakan pengetahuan dan
keterampilan yang di pelajarinya untuk memecahkan masalah yang di temukan di
sekitarnya, serta menjadi motivasi untuk ikut melestarikan budaya dan lingkungannya
serta terhindar dari keterasingan terhadap lingkungnnya sendiri.
Oleh karena itu
sangat penting untuk dilaksanakan penyusunan kurikulum merdeka muatan lokal
Bahasa Bali pada Sekolah Luar Biasa jenjang SDLB, SMPLB dan SMALB yang memuat
Capaian Pembelajaran (CP) untuk Fase A sampai Fase F yang harus dicapai peserta
didik pada Sekolah Luar Biasa. Dimana kurikulum ini selanjutnya akan digunakan
sebagai dasar untuk pengembangan pembelajaran Bahasa Bali sesuai dengan kondisi
dan karakteristik peserta didik pada Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa.
Silahkan download di bawah ini
No comments:
Post a Comment