Pada Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknan Psl 4 menjelaskan bahwa Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip
memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam pembelajaran.
Selanjutnya akan
diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183
Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada
Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi
dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. Sejalan dengan hal
tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah
meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran
2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan
kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam
pengelolaan pembelajaran. Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran
abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan
pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah
harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani
melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi
secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah.
Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam
berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian
Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada
madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan
pendidikan sesuai potensi dan kekhasan madrasah.
Pedoman
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan
Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan
di Madrasah.
Pedoman Kurikulum
Merdeka pada Madrasah bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam
mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya
saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Adapun Sasaran
pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah adalah satuan pendidikan
dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di
madrasah.
Sedangkan Ruang
lingkup pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah meliputi:
1. Standar Kelulusan
2. Standar Isi
3. Struktur Kurikulum
4. Implementasi Kurikulum di Madrasah
5. Pembelajaran dan Asesmen
6. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
7. Kurikulum Operasional Madrasah
8. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah
9. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
Merdeka di Madrasah
10. Capaian Pembelajaran
Silahkan download pada link berikut ini:
CP PAI dan Bahasa Arab Madrasah
3 comments:
Contoh ATP untuk MI
bhs arab fase 2
Thanks, sangat membantu
Post a Comment